Tanggal Registrasi | : | 26-02-2014 |
No. Perkara | : | 20/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. Pasal 100 ayat (3) dan Pasal 131 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon yang berkaitan dengan Tindakan Khusus Sementara (TKS) sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif menimbulkan banyak tafsir, tidak imperatif dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, oleh karena itu harus diganti dengan rumusan yang jelas dan mengikat secara hukum. Menurut para Pemohon pasal-pasal a quo tidak memberikan jaminan dan kepastian hukum (legal certainty/legal binding) dan dengan demikian wajib dinyatakan melanggar konstitusi. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430