Tanggal Registrasi | : | 20-06-2011 |
No. Perkara | : | 38/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Penjelasan Pasal 39 Ayat (2) huruf f sepanjang frasa"antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran…." Bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Penjelasan Pasal 39 Ayat (2) huruf f tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon dimana UU perkawinan tidak mengatur hal personae penyebab dari pertengkaran suami-isteri yang terus menerus. Kabanyakan pihak isteri dirugikan, misalnya dalam hal suami menjalin hubungan gelap (backstreet) dengen perempuan lain seraya meninggalkan tempat kediaman dan tinggal bersama kekasihnya. Tidak hanya berkenaan dengan jaminan perlindungan, kepastian hukum dan keadilan tetepi juga merugikan hak konstitusional kaum isteri di negeri ini. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430