Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 20-06-2011
No. Perkara : 38/PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Penjelasan Pasal 39 Ayat (2) huruf f sepanjang frasa"antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran…." Bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Penjelasan Pasal 39 Ayat (2) huruf f tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon dimana UU perkawinan tidak mengatur hal personae penyebab dari pertengkaran suami-isteri yang terus menerus. Kabanyakan pihak isteri dirugikan, misalnya dalam hal suami menjalin hubungan gelap (backstreet) dengen perempuan lain seraya meninggalkan tempat kediaman dan tinggal bersama kekasihnya. Tidak hanya berkenaan dengan jaminan perlindungan, kepastian hukum dan keadilan tetepi juga merugikan hak konstitusional kaum isteri di negeri ini.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: