Tanggal Registrasi | : | 13-06-2011 |
No. Perkara | : | 37/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 155 Ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 155 Ayat (2) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon terutama terhadap klasula "belum ditetapkan" dimana tidak adanya penafsiran yang tegas dan berpotensi menimbulkan ketidak pastian hukum dan dilanggarnya hak atas rasa adil bagi para pekerja, dengan mengingat bahwa putusan perselisihan hubungan industrial bisa in kracht pada pengadilan tingkat pertama (pengadilan hubungan industrial dan/atau in kracht pada tingkatan kasasi (Mahkamah Agung). |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430