Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 13-06-2011
No. Perkara : 37/PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 155 Ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 155 Ayat (2) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon terutama terhadap klasula "belum ditetapkan" dimana tidak adanya penafsiran yang tegas dan berpotensi menimbulkan ketidak pastian hukum dan dilanggarnya hak atas rasa adil bagi para pekerja, dengan mengingat bahwa putusan perselisihan hubungan industrial bisa in kracht pada pengadilan tingkat pertama (pengadilan hubungan industrial dan/atau in kracht pada tingkatan kasasi (Mahkamah Agung).
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: