Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 13-06-2011
No. Perkara : 36/PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 10 Ayat (1) huruf a Bertentangan dengan Pasal 28 Ayat (1) dan (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 10 Ayat (1) huruf a tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon dan putusan Mahkamah Konstitusi No. 216/PH-PU.D-VIII/2010 bersifat diskriminatif dimana Ir. Zainuddin Booy, MM yang diancam penjara 10 (sepuluh) tahun diloloskan sedangkan dr. Salim Alkatiri tidak lolos dalam Pemilukada.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan