Tanggal Registrasi | : | 13-06-2011 |
No. Perkara | : | 36/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 10 Ayat (1) huruf a Bertentangan dengan Pasal 28 Ayat (1) dan (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 10 Ayat (1) huruf a tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon dan putusan Mahkamah Konstitusi No. 216/PH-PU.D-VIII/2010 bersifat diskriminatif dimana Ir. Zainuddin Booy, MM yang diancam penjara 10 (sepuluh) tahun diloloskan sedangkan dr. Salim Alkatiri tidak lolos dalam Pemilukada. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430