Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 07-06-2011
No. Perkara : 35/PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Ayat (2) huruf c dan Pasal 51 Ayat (1a) bertentangan dengan Pasal 28 , Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (3), Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas secara umum mempersulit untuk mendirikan dan membentuk pPartai Politik Baru dengan persyaratan-persyaratan yang tidfak masuk akal dengan biaya yang cukup tinggi dan waktu yang tersedia untuk verifikasi sangat singkat, persyaratan yang berat tersebut mengakibatkan tidak semua orang dapat melaksanakan haknya untuk berserikat dan melanggar UUD 1945.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: