Tanggal Registrasi | : | 07-06-2011 |
No. Perkara | : | 35/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Ayat (2) huruf c dan Pasal 51 Ayat (1a) bertentangan dengan Pasal 28 , Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (3), Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas secara umum mempersulit untuk mendirikan dan membentuk pPartai Politik Baru dengan persyaratan-persyaratan yang tidfak masuk akal dengan biaya yang cukup tinggi dan waktu yang tersedia untuk verifikasi sangat singkat, persyaratan yang berat tersebut mengakibatkan tidak semua orang dapat melaksanakan haknya untuk berserikat dan melanggar UUD 1945. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430