Tanggal Registrasi | : | 31-05-2011 |
No. Perkara | : | 34/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 4 Ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 27Ayat (1) , Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1) dan (3), Pasal 28H Ayat (4) dan Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 4 Ayat (2) tersebut diatas implementasinya dapat menyebabkan kerugian hak konstitusionalnya Pemohon terkait dikeluarkannya kebijakan Menteri Kehutanan melalui Surat menteri Kehutanan No. 1198/Menhut-IV/1997, tanggal 7 Oktober 1997 dan Surat menteri Kehutanan No. 277/Menhut-II/2004, tanggal 2 Agustus 2004 serta Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 421/Kpts-II/1999, tanggal 15 Juni 1999. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430