Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 31-05-2011
No. Perkara : 34/PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 4 Ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 27Ayat (1) , Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1) dan (3), Pasal 28H Ayat (4) dan Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 4 Ayat (2) tersebut diatas implementasinya dapat menyebabkan kerugian hak konstitusionalnya Pemohon terkait dikeluarkannya kebijakan Menteri Kehutanan melalui Surat menteri Kehutanan No. 1198/Menhut-IV/1997, tanggal 7 Oktober 1997 dan Surat menteri Kehutanan No. 277/Menhut-II/2004, tanggal 2 Agustus 2004 serta Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 421/Kpts-II/1999, tanggal 15 Juni 1999.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: