Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 31-05-2011
No. Perkara : 34/PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 4 Ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 27Ayat (1) , Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1) dan (3), Pasal 28H Ayat (4) dan Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 4 Ayat (2) tersebut diatas implementasinya dapat menyebabkan kerugian hak konstitusionalnya Pemohon terkait dikeluarkannya kebijakan Menteri Kehutanan melalui Surat menteri Kehutanan No. 1198/Menhut-IV/1997, tanggal 7 Oktober 1997 dan Surat menteri Kehutanan No. 277/Menhut-II/2004, tanggal 2 Agustus 2004 serta Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 421/Kpts-II/1999, tanggal 15 Juni 1999.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan