Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 19-05-2011
No. Perkara : 33/PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) Pasal 1 Ayat (5) dan Pasal 2 Ayat (2) huruf n bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 33 UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon bahwa dengan diberlakukannya Charter of the Association Asian Nations sebagai landasan hukum perjanjian ekonomi antara ASEAN sebagai pasar tunggal dengan negara lain dan/atau komunitas negara-negara lain juga menyebabkan matinya beberapa industri nasional, karena kalah bersaing yang mengakibatkan banyaknya pekerja kehilangan pekerjaan dan tertutupnya kesempatan warga negara untuk hidup layak. Bahwa kerjasama perdagangan tersebut secara faktual telah menimbulkan kerugian bagi industri nasional, termasuk UMKM, karena kalah bersaing dengan produk dari Cina yang harganya jauh lebih mudah.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: