Tanggal Registrasi | : | 19-05-2011 |
No. Perkara | : | 33/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) Pasal 1 Ayat (5) dan Pasal 2 Ayat (2) huruf n bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 33 UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon bahwa dengan diberlakukannya Charter of the Association Asian Nations sebagai landasan hukum perjanjian ekonomi antara ASEAN sebagai pasar tunggal dengan negara lain dan/atau komunitas negara-negara lain juga menyebabkan matinya beberapa industri nasional, karena kalah bersaing yang mengakibatkan banyaknya pekerja kehilangan pekerjaan dan tertutupnya kesempatan warga negara untuk hidup layak. Bahwa kerjasama perdagangan tersebut secara faktual telah menimbulkan kerugian bagi industri nasional, termasuk UMKM, karena kalah bersaing dengan produk dari Cina yang harganya jauh lebih mudah. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430