Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 18-05-2011
No. Perkara : 32/PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 20 Ayat (1a) dan Pasal 37 Bertentangan dengan Pasal 27Ayat (1) , Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal tersebut diatas Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan tetapi yang terjadi monopoli kekuasaan ditangan kedua orang Pengurus yakni ketua dan Sekretaris yang sangat dominan.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan