Tanggal Registrasi | : | 18-05-2011 |
No. Perkara | : | 32/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 20 Ayat (1a) dan Pasal 37 Bertentangan dengan Pasal 27Ayat (1) , Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal tersebut diatas Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan tetapi yang terjadi monopoli kekuasaan ditangan kedua orang Pengurus yakni ketua dan Sekretaris yang sangat dominan. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430