Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 04-05-2011
No. Perkara : 31/PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 49 Ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 28E Ayat (1) Pasal 28I Ayat (1) dan (2), Pasal 29 Ayat (1) dan (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 49 Ayat (1) Pemohon merasa potensial hak konstitusionalnya akan dirugikan sebagaimana telah pula dibenarkan oleh Mahkamah yaitu mengenai keterbatasan kewenangan Peradilan Agama tersebut, karena Pasal 49 Ayat (1) UU Peradilan Agama telah sewenang-wenang dan arogan telah membatasi kewenangan Peradilan Agama, Jadi yang dipermasalahkan oleh Pemohon adalah bukan dasar yang melatar belakangi adanya UU Peradilan Agama pada tertentu saja, yakni Hukum Perdata Islam saja.Kenapa negara tidak memenuhi kebutuhan umat Islam Indonesia untuk memfasilitasi penegakkan hukum Agama (syari'at) Islam secara menyeluruh (kaffah) termasuk Hukum Pidana Islam.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: