Tanggal Registrasi | : | 04-05-2011 |
No. Perkara | : | 31/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 49 Ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 28E Ayat (1) Pasal 28I Ayat (1) dan (2), Pasal 29 Ayat (1) dan (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 49 Ayat (1) Pemohon merasa potensial hak konstitusionalnya akan dirugikan sebagaimana telah pula dibenarkan oleh Mahkamah yaitu mengenai keterbatasan kewenangan Peradilan Agama tersebut, karena Pasal 49 Ayat (1) UU Peradilan Agama telah sewenang-wenang dan arogan telah membatasi kewenangan Peradilan Agama, Jadi yang dipermasalahkan oleh Pemohon adalah bukan dasar yang melatar belakangi adanya UU Peradilan Agama pada tertentu saja, yakni Hukum Perdata Islam saja.Kenapa negara tidak memenuhi kebutuhan umat Islam Indonesia untuk memfasilitasi penegakkan hukum Agama (syari'at) Islam secara menyeluruh (kaffah) termasuk Hukum Pidana Islam. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430