Tanggal Registrasi | : | 06-05-2011 |
No. Perkara | : | 30/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 85 Ayat (2) huruf a, butir 1 dan Pasal 87 Ayat (2) huruf a Bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) dan (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas dalam tahapan proses pengurusan dan pemberesan kepailitan No. 12/Pailit/2007/PN.Niaga khususnya menyangkut penerapan nilai jual obyek pajak terhadap boedel/harta pailit yang disebutkan pada bagian atas adalah jelas menghilangkan atau meniadakan kekhususan berlakunya UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang, padahal disisi lain UU No. 37 Tahun 2004 adalah sangat memperhatikan dan mendudukan kepentingan negara pada posisi teratas dalam pemenuhan kewajibannya debitur pailit pada negata tanpa kecuali, dan sangat merugikan kepentingan hak-hak konstitusional Pemohon sebagai subyek hukum yang dilindungi UUD 1945. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430