Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 06-05-2011
No. Perkara : 30/PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 85 Ayat (2) huruf a, butir 1 dan Pasal 87 Ayat (2) huruf a Bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) dan (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas dalam tahapan proses pengurusan dan pemberesan kepailitan No. 12/Pailit/2007/PN.Niaga khususnya menyangkut penerapan nilai jual obyek pajak terhadap boedel/harta pailit yang disebutkan pada bagian atas adalah jelas menghilangkan atau meniadakan kekhususan berlakunya UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang, padahal disisi lain UU No. 37 Tahun 2004 adalah sangat memperhatikan dan mendudukan kepentingan negara pada posisi teratas dalam pemenuhan kewajibannya debitur pailit pada negata tanpa kecuali, dan sangat merugikan kepentingan hak-hak konstitusional Pemohon sebagai subyek hukum yang dilindungi UUD 1945.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: