Tanggal Registrasi | : | 19-04-2011 |
No. Perkara | : | 29/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang - Undang Pasal 20 Ayat (1) huruf a Bertentangan dengan Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa muatan Pasal 20 Ayat (1) hruuf a yang memberikan wewenang kepada MRP untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan tentang "orang asli Papua" terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur merupakan tindakan yang menghilangkan (negasi) kewenangan mandiri yang bersifat otonom yang dimiliki oleh masing-masing masyarakat hukum adat, muatan pasal a quo tidak secara jelas menyebutkan "hal apa saja"yang akan dijadikan dasar bagi MRP untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan bahwa "seorang bakal calon"Gubernur dan Wakil Gubernur "memenuhi syarat" untuk disetujui.Hal tersebut menunjukan muatan pasal a quo tidak jelas tujuan dan manfaatnya dikaitkan dengan peran dan fungsi MRP yang terdapat dalam Pasal 1 huruf g dan Pasal 5 Ayat (2) UU Otsus Papua. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430