Tanggal Registrasi | : | 14-04-2011 |
No. Perkara | : | 28/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 6 Ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa Ketentuan pasal tersebut diatas dianggap oleh Pemohon merupakan pasal yang potensial dikualifikasikan melanggar prinsip "kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka", dalam hal ini kedudukan dan fungsi Keuangan Dari Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di bawahnya termasuk juga Mahkamah Konstitusi. Pasal a quo dianggap oleh Pemohon tidak proporsional dan berlebihan. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430