Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 14-04-2011
No. Perkara : 28/PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 6 Ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa Ketentuan pasal tersebut diatas dianggap oleh Pemohon merupakan pasal yang potensial dikualifikasikan melanggar prinsip "kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka", dalam hal ini kedudukan dan fungsi Keuangan Dari Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di bawahnya termasuk juga Mahkamah Konstitusi. Pasal a quo dianggap oleh Pemohon tidak proporsional dan berlebihan.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: