Tanggal Registrasi | : | 04-04-2011 |
No. Perkara | : | 27/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 59 Ayat (1) dan (8) Bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa Ketentuan pasal tersebut diatas dianggap oleh Pemohon telah merugikan hak konstitusionalnya karena pasal a quo dapat menimbulkan multi tafsir dalam pemahamannya. Dari sisi pengusaha selaku pebisnis sangat diuntungkan , sedangkan dipandang dari sisi pekerja system yang telah diterapkan Pemerintah sangat merugikan sekaligus membunuh rasa keadilan yang seharusnya menjadi hak mutlak sebagai WNI yang sangat menjunjung Hak Asasi dan martabat sesama bangsa. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430