Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 04-04-2011
No. Perkara : 27/PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 59 Ayat (1) dan (8) Bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa Ketentuan pasal tersebut diatas dianggap oleh Pemohon telah merugikan hak konstitusionalnya karena pasal a quo dapat menimbulkan multi tafsir dalam pemahamannya. Dari sisi pengusaha selaku pebisnis sangat diuntungkan , sedangkan dipandang dari sisi pekerja system yang telah diterapkan Pemerintah sangat merugikan sekaligus membunuh rasa keadilan yang seharusnya menjadi hak mutlak sebagai WNI yang sangat menjunjung Hak Asasi dan martabat sesama bangsa.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: