Tanggal Registrasi | : | 04-04-2011 |
No. Perkara | : | 26/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pasal 224 Ayat (3) dan (4), Pasal 225 Ayat (3) dan Pasal 235 Ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa Ketentuan pasal-pasal tersebut diatas yang memungkinkan kreditor dapat mengajukan permohonan PKPU adalah sangat merugikan pemohon sebagai debitor, karena kreditor dapat menyalahgunakan permohonan PKPU terhadap debitor yang jika diajukan sebagai permohonan Pailit akan ditolak jiga tidak sesuai ketentuan. Frasa "Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor" bertentangan dengan UUD 1945. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430