Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 04-04-2011
No. Perkara : 26/PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pasal 224 Ayat (3) dan (4), Pasal 225 Ayat (3) dan Pasal 235 Ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa Ketentuan pasal-pasal tersebut diatas yang memungkinkan kreditor dapat mengajukan permohonan PKPU adalah sangat merugikan pemohon sebagai debitor, karena kreditor dapat menyalahgunakan permohonan PKPU terhadap debitor yang jika diajukan sebagai permohonan Pailit akan ditolak jiga tidak sesuai ketentuan. Frasa "Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor" bertentangan dengan UUD 1945.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: