Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 30-03-2011
No. Perkara : 25/PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang dana Pensiun Pasal 2 Ayat a dan b Bertentangan dengan Pasal 28I UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa Ketentuan dalam undang-undang a quo tidak mengacu pada UU No. 11 Tahun 1969 sebagai perintah undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat a dan b. Akibatnya pendiri dana pensiun (instansi pemberi kerja) dalam hal ini Direksi PT Telkon membuat aturan pensiun yang menyimpang dari aturan pensiun yang ditetapkan dalam UU No. 11 Tahun 1969 dengan aturan yang sangat diskriminatif.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: