Tanggal Registrasi | : | 30-03-2011 |
No. Perkara | : | 25/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang dana Pensiun Pasal 2 Ayat a dan b Bertentangan dengan Pasal 28I UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa Ketentuan dalam undang-undang a quo tidak mengacu pada UU No. 11 Tahun 1969 sebagai perintah undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat a dan b. Akibatnya pendiri dana pensiun (instansi pemberi kerja) dalam hal ini Direksi PT Telkon membuat aturan pensiun yang menyimpang dari aturan pensiun yang ditetapkan dalam UU No. 11 Tahun 1969 dengan aturan yang sangat diskriminatif. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430