Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 18-10-2012
No. Perkara : 105/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 1 ayat (3) huruf c UU No.5 Tahun 1960 dan Pasal 50 ayat (3) dan Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a serta Pasal 4 UU No.41 Tahun 1999. Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon selaku pemegang Hak Tanah Milik dengan eigendom vervonding No. 1000, 2000, 3000, 4000 dan 4500 dengan akta jual beli No. 189 tertanggal 11 Oktober 1735 telah dikonversi berdasarkan surat pernyataan dan penetapan hak tertanggal 23 Desember 2003. Berdasarkan ketentuan pasal-pasal a quo Pemohon merasa dirugikan karena 1. Kesulitan dalam mengurus surat sertifikat tanah ke BPN; 2.Pemohon tidak bisa menguasai fisik atas tanah terhadap hak miliknya;3.Pemohon tidak pernah mendapatkan perlindungan hukum dari Kepolisian Negara RI.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: