Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 11-12-2012
No. Perkara : 118/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 9 Bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 9 tersebut diatas yang mengatur tentang Presidential Treshold (PT) 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, berpotensi menimbulkan kerugikan hak konstitusional para Pemohon, karena tidak diberikan banyak pilihan terhadap calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang akan dipilih pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Ketentuan pasal a quo dapat diartikan sengaja membatasi Partai atau gabungan Partai Politik dengan perolehan kursi 20% di DPR dan dikhawatirkan akan menimbulkan instabilitas nasional akibat ketentuan yang secara paksa dan tidak aspiratif mengubah struktur kekuatan Partai Politik yang ada di DPR.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: