Tanggal Registrasi | : | 11-12-2012 |
No. Perkara | : | 118/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 9 Bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 9 tersebut diatas yang mengatur tentang Presidential Treshold (PT) 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, berpotensi menimbulkan kerugikan hak konstitusional para Pemohon, karena tidak diberikan banyak pilihan terhadap calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang akan dipilih pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Ketentuan pasal a quo dapat diartikan sengaja membatasi Partai atau gabungan Partai Politik dengan perolehan kursi 20% di DPR dan dikhawatirkan akan menimbulkan instabilitas nasional akibat ketentuan yang secara paksa dan tidak aspiratif mengubah struktur kekuatan Partai Politik yang ada di DPR. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430