Tanggal Registrasi | : | 28-11-2012 |
No. Perkara | : | 117/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 163 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), (2), Pasal 28A dan Pasal 28C UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 163 ayat (1) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena kata "dapat" dalam isi pasal tersebut mengandung makna yang tidak jelas dan tidak tegas, sehingga menimbulkan penafsiran yang berbeda baik oleh para Pemohon maupun oleh perusahaan. Kata "dapat" tersebut bersifat fakultatif sehingga perusahaan menafsirkan bahwa ia berhak "untuk melakukan" atau "tidak melakukan" PHK, sehingga diartikan pengusaha berhak atau berwenang penuh untuk melakukan PHK atau tidak melakukan PHK. Sedangkan pekerja/buruh menafsirkan apabila pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja apabila terjadi perubahan status, penggabungan, atau peleburan, maka perusahaan akan melakukan PHK terhadap pekerja/buruh tersebut. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430