Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 22-11-2012
No. Perkara : 116/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pasal 2 huruf g Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 2 huruf g quo telah merugikan hak konstitusional Pemohon, PTUN bersikap ganda dalam menerapkan ketentuan pasal tersebut, karena ternyata PTUN menerima dan memutus perkara yang objeknya adalah keputusan dari KPU, namun pada bagian lain menyatakan objek gugatan yang diajukan Pemohon berkenaan dengan Keputusan Gubernur yang menetapkan unsur pimpinan DPRD sebagai keputusan politik yang merupakan kelanjutan dari keputusan KPU, yang bukan merupakan objek dari PTUN sehingga gugatan Pemohon tidak dditerima. Apabila ketentuan pasal a quo terus dibiarkan tanpa penegasan, maka kerugian bagi Pemohon terus akan berlanjut dan berpotensi menimbulkan bagi WNI yang lainnya.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: