Tanggal Registrasi | : | 08-03-2011 |
No. Perkara | : | 23/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai Pasal 6 Bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 27, Pasal 28A, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I dan Pasal 28J UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa Ketentuan pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon dan menimbulkan ketidakpastian hukum dan menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi Pemohon baik materiil maupun immateriil dan berdampak pada hilangnya dan matinya hak-hak Pemohon yang dijamin dan dilindungi hukum dalam menembangkan, memajukan usaha bisnisnya, disebabkan karena adanya BI Checking dan tercantumnya pemohon dalam SID BI dengan Kolektibilitas Langsung Macet atas tunggakan macet yang merupakan satu paket dan berakibat hukum langsung dari sengketa mengenai "keabsahan" dan "Sah" atau tidak sahnya" tindakan Citybank NA yang telah melakukan "pungutan pajak cq pajak negara cq pajak pusat cq pajak dokumen cq pajak Bea Meterai dalam lembar tagihan kartu kredit" kepada pemohon secara sepihak, sengaja, tidak sah, tanpa hak, tanpa dasar hukum dan melawan hukum. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430