Tanggal Registrasi | : | 12-12-2012 |
No. Perkara | : | 115/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pasal 244 Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 244 a quo telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon frasa "kecuali terhadap putusan bebas" merupakan sumber ketidakpastian hukum, sehingga apabila frasa ini dihilangkan akan memberikan kepastian hukum, karena dengan demikian menjadi suatu kepastian yang adil, baik bagi terdakwa maupun penuntut umum karena keduanya secara pasti dapat mengajukan kasasi, tidak tergantung pada hasil putusan pengadilan. Baik putusan pengadilan itu berupa putusan yang menghukum terdakwa, membebaskan secara murni atau tidak murni semuanya boleh kasasi. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430