Tanggal Registrasi | : | 08-03-2011 |
No. Perkara | : | 22/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Pasal 2 butir 2 b Bertentangan dengan Pasal 24 Ayat (2), Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa Ketentuan pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena pemberian Hak Baru merupakan kewajiban pemerintah terhadap pemilik lahan dan bangunan, maka Pengenaan Bea Perolehan Atas Hak Baru tidak dapat dibenarkan dan tidak pernah ada selama ini dalam undang-undang khususnya mengenai peraturan perpajakan perolehan hak atas tanah/lahan dan bangunan. Hal tersebut bertentangan dengan azas keadilan sebagaimana diatur dalam UUD 1945. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430