Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 08-03-2011
No. Perkara : 22/PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Pasal 2 butir 2 b Bertentangan dengan Pasal 24 Ayat (2), Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa Ketentuan pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena pemberian Hak Baru merupakan kewajiban pemerintah terhadap pemilik lahan dan bangunan, maka Pengenaan Bea Perolehan Atas Hak Baru tidak dapat dibenarkan dan tidak pernah ada selama ini dalam undang-undang khususnya mengenai peraturan perpajakan perolehan hak atas tanah/lahan dan bangunan. Hal tersebut bertentangan dengan azas keadilan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: