Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 19-11-2012
No. Perkara : 114/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pasal 244 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 244 a quo telah merugikan hak konstitusional Pemohon, bahwa terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh Pengadilan lain selain dari pada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung, kecuali terhadap putusan bebas, dan dapat dimaknai sebagai sesuatu hukum positif dan harus diindahkan oleh semua masyarakat Indonesia termasuk Penuntut Umum dan Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan terhadap hukum itu sendiri.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan