Tanggal Registrasi | : | 19-11-2012 |
No. Perkara | : | 114/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pasal 244 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 244 a quo telah merugikan hak konstitusional Pemohon, bahwa terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh Pengadilan lain selain dari pada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung, kecuali terhadap putusan bebas, dan dapat dimaknai sebagai sesuatu hukum positif dan harus diindahkan oleh semua masyarakat Indonesia termasuk Penuntut Umum dan Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan terhadap hukum itu sendiri. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430