Tanggal Registrasi | : | 28-02-2011 |
No. Perkara | : | 21/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 354 Ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) dan (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa Ketentuan Pasal 354 Ayat (2) telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena ketentuan pasal a quo mengandung multi tafsir dan emmbuka peluang penetapan pimpinan DPRD dapat diganti dalam satu periode dengan partai politik yang berbeda apabila partai politik yang sementara menempati unsur pimpinan DPRD terjadi pengurangan jumlah kursi karena pengalihan kursi ke dapil yang telah emnjadi kabupaten otonom yang terbentuk sebelum Pemilu Tahun 2009, hal penggantian itu tidak memenuhi unsur dalam ketentuan Pasal 42 dan Pasal 45 PP 16 Tahun 2010. Selain itu ketentuan pasal a quo memungkinkan pengisian Kursi Pimpinan DPRD secara berlaku surut, karena surat Keputusan Gubernur tentang Pengkatan Pimpinan DPRD mencantumkan nama Pimpinan DPRD yang terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua untuk periode 5 (lima) tahun. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430