Tanggal Registrasi | : | 07-11-2012 |
No. Perkara | : | 113/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 125 ayat (2), Pasal 126 ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) dan (2), Pasal 33 ayat (1), (2) dan (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal a quo telah merugikan hak konstitusional Pemohon, dan telah menghilangkan makna pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastiah hukum yang adil, serta perlakuan yang sama bagi setiap warga negara dihadapan hukum. Ketentuan psal-pasal a quo juga telah memberikan keistimewaan dan kesempatan oleh negara terhadap perusahaan pertambangan yang selama ini telah mengeksploitasi timah, serta kelompok pemilik modal besar saja yang memang bertujuan untuk memonopoli kembali sumber daya alam yang seharusnya rakyat juga dapat menikmatinya. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430