Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 23-02-2011
No. Perkara : 20/PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria Pasal 19 Ayat (1) dan (2) huruf c, Pasal 23 Ayat (2), Pasal 40 huruf e Bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28 G Ayat (1), Pasal 28H Ayat (4), Pasal 28I Ayat (2), (4) dan (5) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa Hak Konstitusional Pemohon merasa dirugikan dikarenakan Keputusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 338/PDT.G/2010/PN.TNG, tertanggal 22 Desember 2010 dalam pertimbangan hukumnya Hakim mengabaikan atau sama sekali tidak mempertimbangkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2960 tentang Pokok Agraria yaitu Ketentuan Pasal 19 Ayat (2) huruf c jo Pasal 24 Ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.yang menyatakan bahwa surat tanda bukti hak yang diterbitkan berlaku sebagai alat bukti yang kuat.
Status Perkara : Tidak Berwenang

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan