Tanggal Registrasi | : | 23-02-2011 |
No. Perkara | : | 20/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria Pasal 19 Ayat (1) dan (2) huruf c, Pasal 23 Ayat (2), Pasal 40 huruf e Bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28 G Ayat (1), Pasal 28H Ayat (4), Pasal 28I Ayat (2), (4) dan (5) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa Hak Konstitusional Pemohon merasa dirugikan dikarenakan Keputusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 338/PDT.G/2010/PN.TNG, tertanggal 22 Desember 2010 dalam pertimbangan hukumnya Hakim mengabaikan atau sama sekali tidak mempertimbangkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2960 tentang Pokok Agraria yaitu Ketentuan Pasal 19 Ayat (2) huruf c jo Pasal 24 Ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.yang menyatakan bahwa surat tanda bukti hak yang diterbitkan berlaku sebagai alat bukti yang kuat. |
Status Perkara | : | Tidak Berwenang |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430