Tanggal Registrasi | : | 23-02-2011 |
No. Perkara | : | 19/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 164 Ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 164 Ayat (3) telah merugikan hak konstitusional Pemohon yaitu karena dijadikan oleh pengusaha untuk diputus hubungan kerjanya walaupun perusahaan tidak tutup dan semata-mata karena melakukan renovasi yang dapat diperkirakan jangka waktunya.Sekarang tempat Pemohon bekerja telah dibuka kembali sementara Pemohon telah kehilangan pekerjaan dan masa depannya untuk menghidupi keluarganya. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430