Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 23-02-2011
No. Perkara : 19/PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 164 Ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 164 Ayat (3) telah merugikan hak konstitusional Pemohon yaitu karena dijadikan oleh pengusaha untuk diputus hubungan kerjanya walaupun perusahaan tidak tutup dan semata-mata karena melakukan renovasi yang dapat diperkirakan jangka waktunya.Sekarang tempat Pemohon bekerja telah dibuka kembali sementara Pemohon telah kehilangan pekerjaan dan masa depannya untuk menghidupi keluarganya.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan