Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 23-02-2011
No. Perkara : 19/PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 164 Ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 164 Ayat (3) telah merugikan hak konstitusional Pemohon yaitu karena dijadikan oleh pengusaha untuk diputus hubungan kerjanya walaupun perusahaan tidak tutup dan semata-mata karena melakukan renovasi yang dapat diperkirakan jangka waktunya.Sekarang tempat Pemohon bekerja telah dibuka kembali sementara Pemohon telah kehilangan pekerjaan dan masa depannya untuk menghidupi keluarganya.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: