Tanggal Registrasi | : | 16-02-2011 |
No. Perkara | : | 18/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 51 Ayat (1), Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (1a), jo Pasal 3 Ayat (2) hruuf c dan huruf d jo Pasal 4 jo Pasal 47 Ayat (1), jo Pasal 51 Ayat (1a), (1b), (1c dan Ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) dan (3), pasal 28I Ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal tersebut diatas sangat berpotensi merugikan para Pemohon , dalam hal ini menyebabkan PKNU tidak mendapatkan jaminan kesamaan kedudukan dan kesempatan dalam hukum dan pemerintahan serta perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif. Kewajiban mengikuti verifikasi sebagai badan hukum dalam waktu paling lambat 2 1/2 tahun sebelum hari pemungutan suara pemilihan umum dengan syarat-syarat sangat berat adalah jelas-jelas memberatkan dan diskriminatif terhadap parpol yang tidak lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) seperti halnya PKNU. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430