Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 16-02-2011
No. Perkara : 17/PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 1 butir 3, Pasal 77 Ayat (2), Pasal 109 Ayat (3) UU PTUN dan Pasal 226 Ayat (1) KUHAP bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 1 butir 3 dalam mengadili perkara pembatalan Sertifikat Hak (Milik) atas tanah, Hakim PTUN selalu memutuskan masalah Eksepsi Kompetensi Absolut bersamaam dengan Pokok Perkara, cara mengadili seperti ini keliru menurut hukum acara (due process), sebab dengan cara mengadili demikian prinsip peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan menjadi terabaikan, sebab para pihak yang berperkara dipaksa mengikuti proses pembuktian pokok perkara yang melelahkan, yang pada putusan akhirnya akan menyatakan PTUN tidak berwenang mengadili. Sedangkan ketentuan Pasal 77 Ayat (2) dan Pasal 109 Ayat (3) praktik di PTUN dan peradilan Umum tidak memberikan putusan lengkap kepada pihak yang berperkara seketika putusan selesai dibacakan , hal ini sangat merugikan Pemohon dan pencari keadilan, karena Pemohon kehilangan waktu untuk menelaah isi putusan dalam rangka menentukan sikap apakah akan mengajukan upaya hukum atau tidak, dan kehilangan waktu untuk menyusun memori banding atau kasasi, karena naskah lengkap putusan tidak diberikan oleh Pengadilan.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: