Tanggal Registrasi | : | 07-11-2012 |
No. Perkara | : | 112/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu. Pasal 4 huruf d dan e. Pasal 5 huruf g, Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2) dan (3) Bertentangan dengan UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal-pasal a quo tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena menurut para Pemohon sejak awal pembentukannya telah melanggar prosedur (cacat hukum), maka pada tataran implementasi di lapangan terkait dengan batas wilayah antar kabupaten yang dibentuknya belum dilaksanakan baik oleh Pemda maupun Mendagri, hal ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum.Dalam UU a quo telah mengusik rasa keadilan warga negaranya dimana pemekaran wilayah induk jauh lebih kecil dari wilayah yang dibentuknya, pembagian luas wilayah ini tidaklah proporsional, karena pembagian luas wilayah Bengkulu Selatan sebagai kabupaten induk tidak sampai setengah dari masing-masing wilayah yang dibentuknya atau sekitar 19,93% saja luas yang tersisa atau sekitar 80,07% wilayah yang terlepas dari kabupaten induk, sehingga dianggap oleh para Pemohon telah mencederai rasa keadilan masyarakat dan bertentangan dengan UUD 1945. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430