Tanggal Registrasi | : | 16-02-2011 |
No. Perkara | : | 16/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 21 Ayat (1) dan Penjelasan Pasal 95 Ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28G Ayat (1), Pasal 28I Ayat (2), Pasal 28JUUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon yaitu penangkapan dan penahanan secara paksa oleh aparat yang hanya didasari pada dugaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal-pasal perpu No. 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, namun demikian surat penahanan a quo tidak menyebutkan secara spesifik tindak pidana apa yang dilakukan oleh Pemohon. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430