Tanggal Registrasi | : | 01-11-2012 |
No. Perkara | : | 111/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 50, Pasal 65, Pasal 74, Pasal 76 dan Pasal 90 Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 31 ayat (1), (2) dan (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal-pasal a quo tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena dampak dari ketentuan pasal-pasal a quo yaitu 1. kenaikan biaya pendidikan karena otonomi yang tanpa pengawasan dan regulasi yang jelas; 2. terancamnya nilai-nilai luhur Indonesia akibat pencampuran budaya asing yang masuk ke Indonesia oleh perguruan tinggi asing; 3. Indonesia akan menjadi tamu di wilayah sendiri karena kalah bersaing dengan perguruan tinggi asing; 4. berubahnya fokus perguruan dari mencerdaskan bangsa menjadi perguruan tinggi yang fokus mencari profit untuk pemenuhan biaya operasional. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430