Tanggal Registrasi | : | 01-11-2012 |
No. Perkara | : | 110/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal 96, Pasal 100 dan Pasal 101 Bertentangan dengan Psal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1) dan (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal-pasal a quo tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena dalam pasal-pasal a quo kebijakan yang dibuat oleh para pembentuk undang-undang lebih berorientasi pada perlindungan anak saja dan tidak kepada hakim dan penegak hukum lainnya (Penyidik dan Penuntut Umum ketika menjalankan tugas dan wewenangnya tanpa harus ada intervensi berupa kriminalisasi ketika terjadi pelanggaran terhadap hukum pidana formal sat ingin menegakkan hukum pidana materil.Penggunaan hukum pidana dalam ketentuan pasal-pasal a quo sudah melewati batas kewenangannya, seharusnya digunakan untuk mengurusi perihal kejahatan/pelanggaran yang memang patut dipidana/dideritakan pelakunya, namun ketentuan pasal-pasal a quo justru turut mengkriminalisasikan pula perihal pelanggaran terhadap prosedur hukum acara. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430