Tanggal Registrasi | : | 30-10-2012 |
No. Perkara | : | 109/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Pasal 24 dan Pasal 27 Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal-pasal a quo tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena pasal-pasal a quo yang menerangkan tentang dapil untuk wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota, materi muatan pasal-pasal a quo belum dibuat oleh KPU dan secara historis pasal a quo masih mengadopsi dari Pasal 46 UU No. 12 Tahun 2003 dan konsep pembentukan dapilnya menurut Pemohon bersifat multi tafsir dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430