Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 30-10-2012
No. Perkara : 109/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Pasal 24 dan Pasal 27 Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan pasal-pasal a quo tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena pasal-pasal a quo yang menerangkan tentang dapil untuk wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota, materi muatan pasal-pasal a quo belum dibuat oleh KPU dan secara historis pasal a quo masih mengadopsi dari Pasal 46 UU No. 12 Tahun 2003 dan konsep pembentukan dapilnya menurut Pemohon bersifat multi tafsir dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: