Tanggal Registrasi | : | 08-02-2011 |
No. Perkara | : | 15/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 2 Ayat (1), (1a), (4), Pasal 3 Ayat (1), (2a), (2b, (2c), Pasal 4 Ayat (1), (2), (3), (4) Pasal 5 Ayat (1), (2), (3), (4), Pasal 19 Aayat (3a), Pasal 32 Ayat (5), Pasal 33 Ayat (1), Pasal 51 Ayat (1), (1a), (1b), (1c), Ayat (2), (4), (5) Bertentangan dengan Pasal 22A, Pasal 22E Ayat (3), Pasal 28C, Pasal 28D Ayat (1) dan (3) dan Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa Norma yang terkadung dalam pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak partai-partai politik, dan ada niat untuk mendepolitisasi partai politik serta berpotensi menimbulkan konflik internal dan bersifat kontradiksi tidak sesuai sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430