Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 08-02-2011
No. Perkara : 15/PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 2 Ayat (1), (1a), (4), Pasal 3 Ayat (1), (2a), (2b, (2c), Pasal 4 Ayat (1), (2), (3), (4) Pasal 5 Ayat (1), (2), (3), (4), Pasal 19 Aayat (3a), Pasal 32 Ayat (5), Pasal 33 Ayat (1), Pasal 51 Ayat (1), (1a), (1b), (1c), Ayat (2), (4), (5) Bertentangan dengan Pasal 22A, Pasal 22E Ayat (3), Pasal 28C, Pasal 28D Ayat (1) dan (3) dan Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa Norma yang terkadung dalam pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak partai-partai politik, dan ada niat untuk mendepolitisasi partai politik serta berpotensi menimbulkan konflik internal dan bersifat kontradiksi tidak sesuai sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: