Tanggal Registrasi | : | 30-10-2012 |
No. Perkara | : | 108/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Pasal 51ayat (1) huruf a,b,c,d,ef,g,h,I, j,k,l,m,n,o,p. Bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal dan ayat a quo tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, dengan tidak adanya pembatasan 2 (dua periode menjabat dalam jabatan yang sama berarti ketentuan pasal a quo tidak mencerminkan prinsip equality before the law atau persamaan hukum. Ketentuan pasal a quo jelas memberikan hak istimewa terhadap anggota legislatif dan hal ini tidak sejalan dengan tujuan dasar teori equality before the law karena tidak adanya pembatasan masa jabatan anggota legislatif. Tidak adanya pembatasan bagi anggota legislatif jelas memberikan perlakuan yang berbeda atau diskriminatif, ketidakadilan dan tidak adanya kepastian hukum. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430