Tanggal Registrasi | : | 08-02-2011 |
No. Perkara | : | 14/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 61 Ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa Norma yang terkadung dalam Pasal 61 Ayat (1) lebih menonjolkan sertifikat bentuk ijazah dan sertifikat kompetensi, akan tetapi dalam hal tertentu Lembaga pendidikan telah mengeluarkan Surat Keterangan pernah sekolah yang dipergunakan oleh alumni peserta didik sebagai pengganti ijazah yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertifikat bentuk ijazah. Jika Surat Keterangan Pernah Sekolah masih tetap diberlakukan atau dinyatakan sah, maka akan berakibat suatu bentuk pendidikan yang tidak berdasarkan demokrasi konstitusional, dan mengakibatkan kerugian bagi peserta didik yang telah menempuh jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi serta telah mengikuti ujian akhir serta mendapatkan sertifikat bentuk ijazah dan sertifikat kompetensi, sehingga keuntungan bagi peserta ddiik yang tidak atau pernah menempuh jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi yang menggunakan surat keterangan pernah menempuh pendidikan sebagai pengganti ijazah untuk tujuan tertentu. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430