Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 22-10-2012
No. Perkara : 106/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 17 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) beserta turunannya Peraturan KPU No. 11 Tahun 2012 dan 12 Tahun 2012 Bertentangan dengan Alinea ke-IV Pembukaan UUD 1945, Pasal 1 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 22A, Pasal 22E ayat (1) dan (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (3) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Inti Masalah : Ketentuan pasal-pasal a quo tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena telah menghilangkan kedaulatan rakyat dan keterwakilan politik rakyat (political representatifveness) yang sesungguhnya menjadi tujuan Pemilu menjadi tidak ada, sebab adanya keterputusan antara pilihan rakyat dengan yang mewakili rakyat (DPR, DPD dan DPRD). Menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo telah menimbulkan ketidak pastian hukum yang adil, karena Partai Politik para Pemohon sebelumnya sudah mendapatkan jaminan untuk menjadi peserta pemilu berikutnya, namun karena adanya perubahan atau penggantian Partai Politik para Pemohon tidak mendapatkan jaminan kepastian hukum yang adil.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: