Tanggal Registrasi | : | 08-10-2012 |
No. Perkara | : | 103/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 65, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 86 dan Pasal 87 Bertentangan dengan Pasal Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1), (4) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon pasal-pasal a quo akan berakibat pada perubahan kurikulum Perguruan Tinggi yang nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan dunia usaha dan industri, yang berakibat kepada hilangnya ilmu-ilmu penting untuk membentuk budi pekerti, pikiran serta jasmani generasi muda, yang mana ilmu-ilmu tersebut bertujuan agar dapat memajukan kesempurnaan hidup.Pada akhirnya generasi-generasi yang dihasilkan dari mekanisme pasal-pasal a quo bukanlah generasi yang mampu berpikir cerdas, kritis dan dapat menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang berperadaban maju. Jika hal ini terus berlangsung, tidak mustahil kemerdekaan Indonesia yang telah sampai di pintu gerbang kemerdekaan akan sirna dan terjatuh pada penjajahan dunia usaha dan industri. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430