Tanggal Registrasi | : | 21-02-2014 |
No. Perkara | : | 18/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 59, 95 dan Pasal 102 Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon pasal-pasal a quo menciptakan ketidakpastian hukum karena membuka kemungkinan "penegakan hukum terpadu" hanya menjadi slogan tanpa pelaksanaan, karena kata "dapat" memberikan peluang kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini penyidik PNS, kepolisian dan kejaksaan untuk jalan sendiri-sendiri dengan mengabaikan semangat UU PLH untuk melakukan penegakan hukum secara terpadu di bawah kordinasi Menteri KLH. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430