Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 21-02-2014
No. Perkara : 18/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 59, 95 dan Pasal 102 Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon pasal-pasal a quo menciptakan ketidakpastian hukum karena membuka kemungkinan "penegakan hukum terpadu" hanya menjadi slogan tanpa pelaksanaan, karena kata "dapat" memberikan peluang kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini penyidik PNS, kepolisian dan kejaksaan untuk jalan sendiri-sendiri dengan mengabaikan semangat UU PLH untuk melakukan penegakan hukum secara terpadu di bawah kordinasi Menteri KLH.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan