Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 08-02-2011
No. Perkara : 13/PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pasal 1 Ayat (8) Bertentangan dengan Pasal 28E Ayat (2), Pasal 28H Ayat (1), Pasal 28D UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 1 Ayat (8) tidak memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan Serikat Pekerja/Buruh yang melaporkan adanya dugaan KKN, hal ini telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena para Pemohon di PHK dengan dugaan membocorkan rahasia perusahaan sebagaimana diterangkan dalam bukti-bukti yang dianggap oleh para Pemohon adalah tidak benar.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: