Tanggal Registrasi | : | 08-02-2011 |
No. Perkara | : | 13/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pasal 1 Ayat (8) Bertentangan dengan Pasal 28E Ayat (2), Pasal 28H Ayat (1), Pasal 28D UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 1 Ayat (8) tidak memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan Serikat Pekerja/Buruh yang melaporkan adanya dugaan KKN, hal ini telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena para Pemohon di PHK dengan dugaan membocorkan rahasia perusahaan sebagaimana diterangkan dalam bukti-bukti yang dianggap oleh para Pemohon adalah tidak benar. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430