Tanggal Registrasi | : | 17-01-2011 |
No. Perkara | : | 12/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Pasal 17 Ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 18B Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 17 Ayat (1) demi kepastian hukum bagi rakyat Papua, khususnya bagi Pemohon yang akan mencalonkan diri sebagai gubernur merasa hak konstitusional berpotensial terganjal berdasarkan pernyataan Ketua KPU Propinsi Papua, maka sudah seharusnya masa jabatan Pemohon sebelum berlakunya UU No. 21 Tahun 2001 tidak dikualifikasikan sebagai "masa jabatan". Ketentuan pasal a quo tidak boleh diberlakukan secara surut, karena apabila tidak, maka akan bertentangan dengan Pasal 18B Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Ketentuan Pasal 58 huruf o UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan UU No. 32 Tahun 2004 tidak dapat diberlakukan bagi Pemohon, karena persyaratan untuk dapat menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua sudah diatur dalam Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2001 secara limitatif dan sama sekali tidak menyebutkan persyaratan. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430