Tanggal Registrasi | : | 12-01-2011 |
No. Perkara | : | 11/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 93, Pasal 108 Ayat (3), (4) dan (5) Bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal tersebut diatas telah merugikan hak kosntitusional Pemohon sebagai pasangan calon Walikota dan calon Wakil Walikota Tomohon, dan bertentangan dengan prinsip pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum yang merupakan hak asasi bagi setiap orang. Jika pasal a quo ditafsirkan secara salah maka berpotensi dikualifikasi melanggar primsip penghormatan dan pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430