Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 12-01-2011
No. Perkara : 11/PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 93, Pasal 108 Ayat (3), (4) dan (5) Bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan pasal tersebut diatas telah merugikan hak kosntitusional Pemohon sebagai pasangan calon Walikota dan calon Wakil Walikota Tomohon, dan bertentangan dengan prinsip pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum yang merupakan hak asasi bagi setiap orang. Jika pasal a quo ditafsirkan secara salah maka berpotensi dikualifikasi melanggar primsip penghormatan dan pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: