Tanggal Registrasi | : | 06-01-2011 |
No. Perkara | : | 9/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 3 Ayat (2), Pasal 15 Ayat (7), (8), (9), Pasal 66 Ayat (2), Pasal 67, Pasal 68 Ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 10 dan Pasal 30 Ayat (2) dan (3), Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 28A UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal-pasal tersebut diatas telah menimbulkan kerugian hak konstitusional Pemohon. Ketentuan pasal-pasal a quo telah memberi peluang dan kesempatan lebih besar kepada asing untuk melanggar wilayah kedaulatan RI untuk mencuri hasil bumi termasuk ikan di wilayah RI, dimana hasil bumi tadi termasuk ikan adalah sumber penghidupan para Pemohon. Pasal-pasal a quo juga dapat meningkatkan ancaman kepada WNI karena penyelundupan bahan peledak diperbatasan. Pelanggaran wilayah dan pencurian tersebut juga melanggar hak kepemilikan bersama sebagai rakyat dan WNI. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430