Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 03-10-2012
No. Perkara : 100/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 96 Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 96 tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, Pemohon yang pada awal di PHK karena tidak memiliki kemampuan untuk menyampaikan tuntutan pembayaran hak-hak normatif karena keadaan psikologi dan baru menyampaikan tuntutan dikemudian setelah adanya putusan MA yang menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon, karena tuntutan pembayaran upah telah melampaui waktu 2 (dua) tahun, padahal semangat dari undang-undang Ketenagakerjaan untuk melindungi hak-hak pekerja sebagaimana termaktub dalam penjelasan umum undang-undang tersebut.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: