Tanggal Registrasi | : | 03-10-2012 |
No. Perkara | : | 100/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 96 Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 96 tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, Pemohon yang pada awal di PHK karena tidak memiliki kemampuan untuk menyampaikan tuntutan pembayaran hak-hak normatif karena keadaan psikologi dan baru menyampaikan tuntutan dikemudian setelah adanya putusan MA yang menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon, karena tuntutan pembayaran upah telah melampaui waktu 2 (dua) tahun, padahal semangat dari undang-undang Ketenagakerjaan untuk melindungi hak-hak pekerja sebagaimana termaktub dalam penjelasan umum undang-undang tersebut. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430