Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 06-01-2011
No. Perkara : 8/PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Pasal 6 dan Pasal 25 Bertentangan dengan Pasal 34 Ayat (1) dan (4) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon dan peserta Jamsostek lainnya. Dengan sistem pengoperasian Jamsostek dalam bentuk BUMN Persero telah merugikan Pemohon, dimana Pemerintah telah mengambil keuntungan dari iuran yang dibayarkan oleh Pemohon sebagai peserta Jamsostek. Apabila Jamsostek telah disesuaikan dengan UU SJSN menjadi BPJS Jamsostek, maka Jamsostek sudah harus memulai program dana pensiun Pemohon sebagai peserta, selain program Jamsostek, diusulkan juga agar dibuat sebuah program baru yaitu program jaminan pengangguran bagi pekerja/buruh yang di PHK. Karena belum dibuatnya UU BPJS Jamsostek yang baru, berarti sejak tanggal 19 Oktober 2010 Hak konstitusional Pemohon dan pserta lainnya akan jaminan pensiun dan tunjangan sosial pengangguran tidak dapat dinikmati karena ketidakpatuhan Presiden dalam menjalankan UU No. 40 Tahun 2004 sebagai pelaksana dari Pasal 34 Ayat (2) dan (4) UUD 1945
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: