Tanggal Registrasi | : | 06-01-2011 |
No. Perkara | : | 7/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Hak Pensiun Pegawai Pasal 9 Ayat (1) huruf a Bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) dan (2), Pasal 28A, Pasal 28G, Pasal 28D, Pasal 28H Ayat (1) dan (2), Pasal 28I Ayat (1), (2) dan (4) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf a telah merugikan hak konstitusional Pemohon yang disangka melakukan pelanggaran disiplin dan diberhentikan dengan hormat sebagai pengawai negeri karena proses usianya mencapai 50 tahun dan mempunyai masa kerja pensiun 20 tahun, berhak menerima pensiun. Namun Pemohon yang disangka melakukan pelanggaran disiplin diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri karena proses usianya mencapai 50 tahun dan masa kerja pensiun 24 tahun tidak berhak menerima Pensiun, terkecuali Pegawai negeri yang bersangkutan telah dijatuhi hukum pidana atas Putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430