Tanggal Registrasi | : | 03-10-2012 |
No. Perkara | : | 99/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Pasal 5 ayat (1) huruf a,b,c,d, Pasal 6, Pasal 9 ayat (3) sepanjang kata "perorangan", Pasal 12 ayat (1), (2), Pasal 60 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) huruf a, b. Bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28C, Pasal 28I ayat (3) dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo telah menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Petani dan kepastian hukum dan tidak dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, karena dalam faktanya benih-benih bersertifikat dari pemerintah tidak memberikan jaminan mutu, jaminan tidak diserang hama, penyakit dan rakus pupuk serta pemisahan petani dengan aktivitas pemulia tanaman akan menghilangkan pengetahuan tanaman lokal. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430