Tanggal Registrasi | : | 04-01-2011 |
No. Perkara | : | 6/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka Pasal 43 - Pasal 46 Bab VII (Keuangan) Bertentangan dengan Pasal 23 Ayat (1), Pasal 23E Ayat (1), (3), Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal-pasal tersebut diatas sangat menyuburkan korupsi dijajaran kwartir Gerakan Pramuka, tanpa adanya pengawasan dan kontrol dari lembaga/badan pengawas keuangan gerakan pramuka yang sangat merugikan keuangan negara dan daerah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa dengan berlakunya pasal-pasal a quo Gerakan Pramuka tidak sesuai dengan prinsip Negara Konstitusional, dimana konstitusi sebagai dasar dalam pengambilan setiap kebijakan bukan berdasarkan pada pembenaran dari kumpulan orang-orang Kwartir Gerakan Pramuka yang mempunyai tujuan dan kepentingan yang sama untuk mencari keuntungan. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430