Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 04-01-2011
No. Perkara : 6/PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka Pasal 43 - Pasal 46 Bab VII (Keuangan) Bertentangan dengan Pasal 23 Ayat (1), Pasal 23E Ayat (1), (3), Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan pasal-pasal tersebut diatas sangat menyuburkan korupsi dijajaran kwartir Gerakan Pramuka, tanpa adanya pengawasan dan kontrol dari lembaga/badan pengawas keuangan gerakan pramuka yang sangat merugikan keuangan negara dan daerah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa dengan berlakunya pasal-pasal a quo Gerakan Pramuka tidak sesuai dengan prinsip Negara Konstitusional, dimana konstitusi sebagai dasar dalam pengambilan setiap kebijakan bukan berdasarkan pada pembenaran dari kumpulan orang-orang Kwartir Gerakan Pramuka yang mempunyai tujuan dan kepentingan yang sama untuk mencari keuntungan.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan