Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 04-01-2011
No. Perkara : 6/PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka Pasal 43 - Pasal 46 Bab VII (Keuangan) Bertentangan dengan Pasal 23 Ayat (1), Pasal 23E Ayat (1), (3), Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan pasal-pasal tersebut diatas sangat menyuburkan korupsi dijajaran kwartir Gerakan Pramuka, tanpa adanya pengawasan dan kontrol dari lembaga/badan pengawas keuangan gerakan pramuka yang sangat merugikan keuangan negara dan daerah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa dengan berlakunya pasal-pasal a quo Gerakan Pramuka tidak sesuai dengan prinsip Negara Konstitusional, dimana konstitusi sebagai dasar dalam pengambilan setiap kebijakan bukan berdasarkan pada pembenaran dari kumpulan orang-orang Kwartir Gerakan Pramuka yang mempunyai tujuan dan kepentingan yang sama untuk mencari keuntungan.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: