Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 04-01-2011
No. Perkara : 5/PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 33 dan Pasal 34 Bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa, materi muatan Pasal 33 dan Pasal 34 ditafsirkan secara keliru oleh para anggota DPR dalam tahapan fit and proper test untuk memilih satu pengganti pimpinan KPK, menurut para Pemohon masa jabatan KPK yang diatur dalam pasal a quo termasuk juga masa jabatan bagi para pengganti pimpinan KPK Ketentuan pasal a quo yang dimaknai oleh DPR-RI bahwa pengganti pimpinan KPK hanya menjabat selama sisa jabatan Pimpinan KPK yang digantikannya yaitu selama kurang lebih selama 1 tahun. Tafsir yang digunakan oleh DPR-RI ini sangat identik dengan konsep PAW yang dikenal dalam UU No. 27 Tahun 2009 tentang MD3 dan UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Pemaknaan oleh DPR-RI terhadap pasal-pasal a quo tidak dilandasi dengan pasal-pasal yang berkaiatan dan menyeluruh dari UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK itu sendiri, bahwa harus dipahami dan ditafsirkan tentang setiap masa jabatan pimpinan KPK tidaklah kolektif dan tidak harus berhenti secara bersamaan.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: